Header Ads

Breaking News
recent

Persyaratan Daftar CPNS Dipermudah

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS, Pemerintah memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran.
Sedikitnya tiga persyaratan yang dipangkas yaitu: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter. Karena ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS.
Dipangkasnya persyaratan administratif itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS, karena seseorang hanya bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Untuk lowongan sebagai Auditor, misalnya kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana akuntansi. Setiap instansi sudah menetapkan kompetensi yang dibutuhkan pada lowongan yang dibuka.
“Di BKN sendiri sudah menerapkan sejak Pendaftaran CPNS TA 2009. Selama ini ketiga persyaratan tersebut dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima,” pungkas Kasubbag Publikasi BKN, Tomy Donardi

No comments:

Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.