Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020
Peraturan
sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 5 tahun 2020
tentang perubahan atas peraturan sekretaris jenderal pendidikan dan kebudayaan
nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian
blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran
2019/2020
Untuk lebih jelasnya dapat mendownload file pdf di bawah ini Klik Disini.
Terimakasih semoga bermanfaat
TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
A.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1.
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis
Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang
menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk
sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode
Blangko sebagai berikut.
Contoh Kode
Blangko:
No.
|
Kode
|
Keterangan
|
1.
|
DN-01/D-SD/06/0000001
|
kurikulum 2006 SD
|
2.
|
DN-01/D-SD/13/0000001
|
kurikulum 2013 SD
|
3.
|
LN/D-SD/06/0000001
|
kurikulum 2006 SD SILN
|
4.
|
LN/D-SD/13/0000001
|
kurikulum 2013 SD SILN
|
5.
|
D-SDLB/0000001
|
SDLB
|
6.
|
DN-01/D-SD/SPK/0000001
|
SD pada SPK
|
7.
|
DN/PA/0000001
|
Program Paket A
|
8.
|
DN-01/D-SMP/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMP
|
9.
|
DN-01/D-SMP/13/0000001
|
kurikulum 2013 SMP
|
10.
|
LN/D-SMP/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMP pada SILN
|
11.
|
LN/D-SMP/13/0000001
|
kurikulum 2013 SMP pada SILN
|
12.
|
D-SMPLB/0000001
|
SMPLB
|
13.
|
DN-01/D-SMP/SPK/0000001
|
SMP pada SPK
|
14.
|
DN/PB/0000001
|
Program Paket B
|
15.
|
DN-01/M-SMA/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMA
|
16.
|
DN-01/M-SMA/13/0000501
|
kurikulum 2013 SMA
|
17.
|
LN/M-SMA/06/0000001
|
kurikulum 2006 SMA pada SILN
|
18.
|
LN/M-SMA/13/0000001
|
kurikulum 2013 SMA pada SILN
|
19.
|
M-SMALB/0000001
|
SMALB
|
20.
|
DN-01/M-SMA/SPK/0001001
|
SMA pada SPK
|
21.
|
DN/PC/0000001
|
Program Paket C
|
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak
bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar
nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh
panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan
tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca,
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian
Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti
dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
muka dan belakang.
1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah
selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan.
2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan
oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak
kepolisian.
3) Berita acara pemusnahan Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani
oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian oleh pejabat dinas pendidikan provinsi
dan pihak kepolisian.
l. Dalam hal
terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah
dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan
oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan
pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk
menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
n. Siswa pemilik
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat
mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan
2. Petunjuk
Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Pengisian
halaman depan untuk Blangko Ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang
berbentuk SD sebagai berikut.
b. Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko
Ijazah SD, sebagaimana dimaksud pada Gambar sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi
dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama
program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3) 3)Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah
nasional yang menerbitkan Ijazah.
4) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*.
Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
6) 6) Angka
5 diisi dengan nama siswa
pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
7) Angka 6 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir siswa pemilik
Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang dibawahnya.
8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali
siswa pemilik Ijazah
9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor
induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10
digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh
digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem
di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
11)Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan
luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari
hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik,
autis dan disabilitas majemuk.
12)Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota
tempat penerbitan.
13)Angka 12 diisi
dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan
pendidikan.
14)Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah
dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi
dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).
Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a)
dalam
hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu
dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat
menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP
Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal
Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah
dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat
khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau
kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
b)
penandatanganan
Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud
pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas”
pada kolom nama atau jabatan.
15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari
sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16) Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik
yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga
jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
17) Nomor Ijazah adalah
sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode
penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor
seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah
Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a)
Kode
penerbitan:
(1) Dalam Negeri(DN)
(2) Luar Negeri (LN)
(3) Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh
sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB,
SMPLB, dan SMALB. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
(a) DN-01 = Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
(b) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
(c) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
(d) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
(e) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
(f)
DN-06
= Provinsi Aceh;
(g) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
(h) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
(i)
DN-09
= Provinsi Riau;
(j)
DN-10
= Provinsi Jambi;
(k) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
(l)
DN-12
= Provinsi Lampung;
(m) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
(n) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
(o) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
(p) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
(q) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
(r)
DN-18
= Provinsi Sulawesi Tengah;
(s) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
(t)
DN-20
= Provinsi Sulawesi Tenggara;
(u) DN-21 = Provinsi Maluku;
(v) DN-22 = Provinsi Bali;
(w) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(x) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
(y) DN-25 = Provinsi Papua;
(z) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
(aa) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
(bb) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(cc) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
(dd) DN-30 = Provinsi Banten;
(ee) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
(ff) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
(gg) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
(hh) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh
SILN.
b)
Jenis
Satuan Pendidikan, meliputi:
(1)
SD = SD;
(2)
SDLB = SDLB;
(3)
SMP = SMP;
(4)
SMPLB = SMPLB;
(5)
SMA = SMA; dan
(6)
SMALB = SMALB.
c)
Kode
kurikulum, meliputi:
(1) 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
(2) 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013;dan
(3) SPK untuk Satuan Pendidikan. Kerjasama
d)
Nomor
Seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka
0000001 sampai dengan 9999999.
Untuk lebih jelasnya dapat mendownload file pdf di bawah ini Klik Disini.
Terimakasih semoga bermanfaat
No comments: